JAKARTA - Tokoh Islam Tengku Zulkarnain mempertanyakan pasal yang menjerat Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka. Seharusnya, semua orang yang membuat kerumunan selama pandemi Covid-19 harus ditangkap polisi.
"Saya pikir pasalnya apa yang disangkakan? Harusnya semua yang buat kerumunan ditangkap dong. Sekarang kan rakyat maunya adil," kata Tengku Zul saat dihubungi Okezone, Minggu (13/12/2020).
"Kalau Habib Rizieq buat kerumunan dan ditangkap, maka semua orang yang buat kerumunan yang sama juga harus ditangkap," tambah mantan Wasekjen MUI itu.
Tengku Zul juga menyinggung pelanggaran PSBB yang sempat dilakukan mantan Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana dalam acara pernikahannya, hingga kerumunan dari perayaan kemenangan dalam Pilkada 2020.
"Kemarin itu ada Kapolsek Kembangan bikin kerumunan kawinan dirinya pesta kok nggak ditangkap? Tangkaplah harusnya itu. Kemudian kerumunan kemenangan Pilkada itu ditangkap. Kenapa nggak ditangkap?" ucap dia.
Baca juga: Habib Rizieq Ditahan, PA 212 Minta Umat Islam Serahkan Diri ke Polisi
Menurut dia, penahanan Habib Rizieq akan memberikan kesan hukum tebang pilih lantaran polisi tidak memproses semua pelaku kerumunan saat pandemi Covid-19.