PASURUAN - Tim Unit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap empat orang anggota Front Pembela Islam (FPI) asal Pasuruan. Keempatnya ditangkap dengan dugaan mengancam Menkopolhukam Mahfud MD di media sosial.
Para tersangka mengungah video berjudul "Peringatan Keras Warga Madura untuk Mahfud MD karena Kurang Ajar kepada Habib Rizieq". Konten itu mengandung pengancaman dan atau ujaran kebencian yang bermuatan sara.
Keempat tersangka berinisial MM, berperan sebagai penunggah video, MS, SH, dan AH. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya handphone milik para tersangka.
"Motif keempat pelaku mengancam nyawa Menkopolhukam Mahfud MD karena simpatisan FPI serta pendukung habib Rizieq Shihab," kata Direskirmsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setiyawan, Minggu (13/12/2020).
Baca juga: Polisi Ultimatum 2 Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan Serahkan Diri