Keluarga 6 Laskar FPI Dipanggil Polisi, Kuasa Hukum Belum Pastikan Kehadiran

Muhamad Rizky, Jurnalis
Senin 14 Desember 2020 11:05 WIB
Keluarga Laskar FPI yang tewas ditembak. (Foto: Sindonews)
Share :

JAKARTA - Kuasa hukum keluarga 6 anggota Laskar FPI, Rinaldi Putra mengatakan pihaknya belum bisa memastikan apakah keluarga akan memenuhi agenda pemeriksaan di Bareskrim Polri atau tidak.

"Untuk kehadirannya kami belum mengetahuinya, apakah para keluarga akan hadir atau tidak," kata Rinaldi saat dikonfirmasi, Senin (14/12/2020).

Rinaldi mengungkapkan, sejatinya pihak keluarga akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus penembakan tersebut hari ini di Bareskrim Polri.

"Keluarga korban dipanggil terkait Pasal 170 KUHP Jo pasal 1 (1) dan (2) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan atau pasal 214 KUHP dan atau pasal 216 KUHP," tuturnya.

Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan agenda pemeriksaan terhadap keluarga 6 Laskar FPI yang tewas ditembak mati oleh polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Baca juga: Ternyata 2 Anggota Laskar FPI Tewas Sebelum Masuk Tol Japek

“Iya betul (rencana memanggil enam keluarga laskar FPI),” ujar Andi saat dikonfirmasi.

Namun demikian Andi tidak menerangkan lebih lanjut mengenai materi yang akan didalami oleh penyidik.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya