Kuasa Hukum: Ketum FPI ke Polda Metro untuk Diperiksa, bukan Serahkan Diri

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 14 Desember 2020 12:35 WIB
Ketum FPI Ustadz Basri Lubis dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya (Foto: Istimewa)
Share :

JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Front Pembela Islam (FPI), Ahmad Shabri Lubis dan Panglima Laskar FPI, Maman Suryadi akhirnya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/12/2020). Kehadiran mereka ditunggu sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan.

Sebelumnya, tiga tersangka lainnya sudah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Tim Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro menyebut keduanya hadir bukan untuk menyerahkan diri namun diperiksa.

"Kami datang bukan untuk menyerahkan diri, kami datang untuk diperiksa. Karena itu kan baru panggilan kedua," kata Sugito Senin (14/12/2020).

Sugito menyebut tim hukum FPI akan melakukan pembelaan kepada seluruh kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Ketum FPI Datangi Polda Metro Jaya Sebagai Tersangka

"Karena pada awal itu kan masih saksi, sekarang sudah tersangka. Jadi lima kan panitia yang ikut terlibat dalam pelaksanaan Maulid Nabi dan pernikahan. Kami akan lihat perkembangan dalam proses pemeriksaan," ucapnya.

Selain Ketua Umum FPI dan Panglima LPI, tiga tersangka lainnya yaitu Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Maulid Nabi di Petamburan, Ali bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia, dan Habib Idrus sebagai kepala seksi acara.

Termasuk Habib Rizieq, Polisi telah menetapkan enam tersangka terkait kerumunan, yang dijerat pasal Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman satu tahun penjara.

Selain pasal tersebut, khusus Habib Rizieq polisi juga menjerat dengan dua pasal lain, yakni pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman enam tahun penjara, dan Pasal 216 tentang pembangkangan terhadap pemerintah dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya