JAKARTA - Tersangka Habib Rizieq Shihab hari ini berencana akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020). Sejumlah berkas dipersiapkan oleh tim kuasa hukum.
Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Azis Yanuar. Dia menyebut pihaknya hari ini berencana akan mengajukan praperadilan di PN Jaksel. Praperadilan dilakukan untuk membuktikan sah atau tidaknya penetapan tersangka hingga penahanan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu.
Azis menyebut, penetapan tersangka hingga penahanan terhadap pendiri FPI itu tidak berdasar. Sehingga untuk membuktikan penetapan tersebut, pihaknya mengajukan praperadilan sebagai hak tersangka.
"Ini adalah hak kita mengajukan praperadilan. Kita akan gugat penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan. Semua kita gugat," kata Azis, Selasa (15/12/2020).
Baca juga: Soal Penembakan 6 Laskar FPI, Komnas HAM: Presiden Berikan Atensi Khusus
Dia menyebut sejumlah berkas tengah dipersiapkan untuk mengajukan praperadilan. Sejumlah berkas tersebut salah satunya surat penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab.
"Berkas yang akan dibawa surat penetapan tersangka, penahanan dan penangkapan dan lainnya," kata Azis.