Serahkan Kompensasi Rp39 Miliar, Jokowi: Tak Sebanding dengan Penderitaan Korban Terorisme

Dita Angga R, Jurnalis
Rabu 16 Desember 2020 15:25 WIB
Presiden Jokowi (Foto : Setpres)
Share :

Jokowi mengatakan bahawa pemulihan terhadap korban tindak pidana terorisme merupakan tanggung jawab negara. Sejak 2018 upaya pemulihan korban dilakukan melalui LPSK dalam bentuk pemberian kompensasi, bantuan medis dan layanan psikologi serta rehabilitasi psikososial.

“Pemerintah memperkuat lagi komitmen untuk pemulihan korban terorisme masa lalu dengan mengeluarkan PP, PP No. 35/2020. pada PP tersebut ditegaskan bahwa korban tindak pidana terorisme masa lalu berhak memperoleh kompensasi. kompensasi itu bisa diajukan oleh korban tindak pidana terorisme, keluarga, ahli waris atau kuasanya kepada LPSK,” katanya

Jokowi mengatakan bawha sebelumnya negara juga telah membayarkan kompensasi pada para korban terorisme. Dimana pelaksanaannya dilekatkan pada putusan pengadilan. Salah satunya bagi korban bom Gereja Oikumene di Kota Samarinda 2016.

“Kemudian bom Thamrin di tahun 2016 juga. Kemudian penyerangan Polda Sumatera Utara di 2017. Kemudian bom Kampung Melayu di 2017 hingga peristiwa terorisme Sibolga tahun 2019 dan lainnya,” ujarnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya