Tiga Pelaku Penyiraman Air Keras Dibekuk Polisi, Dua Diantaranya Anak di Bawah Umur

Yoyok Agusta, Jurnalis
Rabu 16 Desember 2020 17:00 WIB
Pelaku penyiraman air keras ditangkap. (Foto: tangkapan layar)
Share :

Setelah mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan, polisi menangkap tiga orang buruh pabrik di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan.

 (Baca juga: Kasus Positif Covid Hari Ini Bertambah 6.725, Jawa Barat Juara Satu)

Di depan petugas ketiga tersangka mengakui perbuatannya, serta mengaku aksi yang dilakukannya spontan, tanpa ada perencanaannya.  Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Imam Yuwono,mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku. Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi juga menyita barang bukti. “Empat gayung, dua ember yang digunakan pelaku saat melakukan aksnya,” kata Yuwono, Rabu (16/12/2020).

Kini ketiga tersangka mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolresta Sidoajro sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat pasal 170 atau 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan 15 korban penyiraman air keras, 6 orang sudah diperbolehkan pulang, 9 orang masih dalam perawatan intensif di rumah sakit Siti Khotijah, Kecamatan Taman.

(Amril Amarullah (Okezone))

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya