Dan karena terduganya melibatkan dua pihak, sambung Refly, tentu saja dibutuhkan tim independen di luar pihak-pihak yang terlibat dalam masalah tersebut dalam hal ini Laskar FPI dan juga polisi. Tim independen ini bisa difasilitasi oleh Komnas HAM, oleh presiden, DPR dan lain sebagainya.
“Intinya kalau muaranya pengadilan HAM, maka kita menggunakan mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 26/2000 di mana penyelidiknya adalah Komnas HAM dan penyidik dari jaksa Agung atau bisa Jaksa independent,” terang Refly.
“Harus kita garis bawahi, harus ada trust kepercayaan bahwa proses ini genuine yang betul-betul mengungkap kejadian sesungguhnya, dan tidak membiarkan siapapun yang bersalah tidak dihukum, dan tidak boleh menyalahkan yang benar,” sambungnya.
Baca Juga: Penembakan Laskar FPI, Jasa Marga Sebut Kerusakan CCTV di Tol Japek Kebetulan