Apakah Kasus Soal "Anies Diejek Mega" Melanggar Kode Etik Guru?

Riezky Maulana, Jurnalis
Kamis 17 Desember 2020 05:50 WIB
Ilustrasi (Dok. okezone)
Share :

"Perlindungan hukum bagi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) UUGD mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman perlakuan diskriminatif

Intimidasi, atau perlakuan tidak adil," ucapnya.

Dia menuturkan, dalam menjalankan profesinya wajib dilindungi. Perlindungan itu dilakukan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendikbud, Dinas Pendidikan, kepala sekolah, serta organisasi profesi.

"Guru dalam menjalankan profesinya tidak bisa langsung dipolisikan atau dipidana kecuali sudah dinyatakan melanggar kode etik oleh organisasi profesinya mungkin dalam hal ini PGRI," katanya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya