"Dibacok sekali bagian leher, terus datang lagi anaknya pelaku yang kedua nusuk pakai golok. Pelaku bapak dan anak. Pengakuannya dendam pernah ada selisih juga sebelumnya," jelas Roland.
Baca juga: Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas di Tambang Pasir, Ternyata Dibunuh Selingkuhan
Hingga akhirnya, bapak dan anak tersebut berhasil ditangkap petugas dari tempat persembunyian mereka di daerah Sukabumi. Adapun beberapa barang bukti yang diamankan berupa sebilah pedang, satu batang kayu, motor dan pakaian korban.
"Kami kenakan Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) dan atau pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara," tutupnya.
(Awaludin)