JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menegaskan, masyarakat dan media diminta untuk lebih bijak dalam memilih sumber berita, apalagi di media sosial.
"Banyak sekali berita yang tidak dapat dipertangungjawabkan kebenarannya alias hoax, makanya pintar-pintar lah dalam memilih sumber," tegas Yusri saat dikonfirmasi, Minggu (20/12/2020).
Baca juga: Viral Video Pakai Peci Haji dan Baju Koko Putih Akan Dirazia
Dia menegaskan, para penyebar berita hoax bisa dikenakan pidana mulai dari Pasal KUHP atau UU ITE yang ancaman hukumannya bisa lebih dari lima tahun.