Polisi Tegaskan Penyebar Berita Hoaks Bisa Dikenakan Pidana!

MNC Media, Jurnalis
Minggu 20 Desember 2020 16:27 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri (foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menegaskan, masyarakat dan media diminta untuk lebih bijak dalam memilih sumber berita, apalagi di media sosial.

"Banyak sekali berita yang tidak dapat dipertangungjawabkan kebenarannya alias hoax, makanya pintar-pintar lah dalam memilih sumber," tegas Yusri saat dikonfirmasi, Minggu (20/12/2020).

Baca juga:  Viral Video Pakai Peci Haji dan Baju Koko Putih Akan Dirazia

Dia menegaskan, para penyebar berita hoax bisa dikenakan pidana mulai dari Pasal KUHP atau UU ITE yang ancaman hukumannya bisa lebih dari lima tahun.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya