Buang Koleksi Pornografi Putranya, Orangtua Diperintahkan Ganti Rugi Rp1 Miliar

Rahman Asmardika, Jurnalis
Selasa 22 Desember 2020 05:01 WIB
Ilustrasi. (Foto: Reuters)
Share :

MICHIGAN - Seorang anak memenangkan gugatan hukum terhadap orangtuanya yang membuang koleksi mainan seks dan pornografinya, yang bernilai USD29.000 (sekira Rp411 juta). Hakim Distrik Paul Maloney memenangkan David Werking, (42 tahun), mengatakan bahwa orangtuanya tidak punya hak untuk menyingkirkan koleksi pornografi miliknya.

Werking, seorang pecandu pornografi, marah saat menemukan 12 kotak simpanan video panasnya yang berharganya telah dibuang, termasuk film kesayangannya 'Frisky Business' dan 'Big Bad Grannys'.

BACA JUGA: Pria AS Tuntut Orangtuanya di Pengadilan karena Buang Koleksi Porno Senilai Rp408 Juta

Holland Sentinel melaporkan, ibu dan ayah Werking terkejut dengan penggambaran kekerasan seksual, pebudakan dan hubungan seks inses dengan anak di bawah umur yang ditampilkan dalam video-video porno milik putra mereka.

Daftar dari koleksi itu mengungkapkan bahwa Werking telah mengumpulkan 1.605 DVD porno dan kaset VHS, ditambah sekitar 50 mainan dan perlengkapan seks.

"Bahwa kamu akan membeli dan menonton film yang menggambarkan kekerasan seperti itu adalah di luar batas,” kata Paul Werking, sang ayah, sebagaimana dilansir The Sun.

"Saya tidak memiliki kata-kata untuk mengungkapkan kedalaman keterkejutan dan kekecewaan saya.

"Salah satu alasan saya menghancurkan pornografi Anda adalah untuk kesehatan mental dan emosional Anda sendiri. Saya akan melakukan hal yang sama jika saya menemukan satu kilo kokain," ujarnya.

BACA JUGA: Dokumenter Klaim Osama Bin Laden Gunakan Koleksi Pornografi untuk Kirim Pesan Rahasia

Marah atas tindakan orangtuanya, Werking mengajukan gugatan hukum meminta ganti rugi hingga tiga kali lipat dari nilai kerugiannya, yang ditaksir mencapai USD29.000. Alhasil, keputusan orangtua Werking bisa membuat mereka kehilangan hingga USD75.000 atau lebih dari Rp1 miliar.

“Kami telah meminta pengadilan untuk ganti rugi tiga kali lipat, yang kami yakini dijamin dengan penghancuran yang sewenang-wenang,” kata pengacara Werking, Miles Greengard.

"Ini adalah kumpulan barang dan properti yang sering tak tergantikan."

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya