Untuk peribadatan di Gereja Katedral, kata Romo Adi ada dua yakni melalui online maupun offline.
“Bagi umat yang datang untuk offline, pertama di harus terdaftar secara online, mengikuti protokol, menggunakan masker dari rumah di tempat ibadah sampai pulang tidak boleh lepas masker, menjaga jarak sebagaimana sudah kami lakukan selama ini, memastikan sehat dan para pelayan peribadatan juga dipastikan bebas Covid dengan tes yang ada,” tuturnya.
Romo Adi juga mengatakan untuk jumlah jemaat yang bisa melakukan ibadat di Gereja dibatasi hanya 20%.
“Jadi peraturan tetap sama kapasitasnya juga tetap sama 20 persen dari jumlah umat yang bisa hadir. Kalau Kementerian Agama memberi 50 persen, kami agar hati-hati lagi 20 persen tidak bisa lebih,” tegasnya.
(Awaludin)