Polisi Tetapkan 7 Tersangka Terkait Aksi 1812

Muhamad Rizky, Jurnalis
Senin 21 Desember 2020 17:09 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Foto : Okezone/Harits Tryan Akhmad)
Share :

JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan tujuh peserta Aksi 1812 bela Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka terkait membawa senjata tajam dan narkoba. Sebagaimana diketahui, dalam aksi itu Polda Metro Jaya mengamankan 455 orang.

"Dari 455 itu ada tujuh jadi tersangka, rinciannya lima karena bawa senjata tajam dan dua narkoba, sudah dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Monas, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020).

Kemudian kata Yusri, pihaknya juga mengarantina 28 pendemo yang reaktif Covid-19 di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Sisanya (pendemo lainnya) kami kembalikan setelah didata," ungkap Yusri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya