Selain menyelesaikan Tesis, Habib Rizieq juga menghabiskan waktu dibalik jeruji besi untuk tetap berdakwah kepada para tahanan yang lainnya.
“Iya tetap berdakwah juga untuk tahanan lain,” tukas Aziz.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menahan Rizieq pada Minggu 13 Desember 2020 dini hari. Habib Rizieq ditahan sekitar pukul 00.22 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam.
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara. (kha)
(Khafid Mardiyansyah)