JAKARTA - Dewan Masjid Indonesia (DMI) melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan proposal terkait program Bansos pada Kementerian Sosial (Kemensos) yang dilakukan orang tak bertanggung jawab ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut dilakukan oleh Munawar Fuad dan diterima dengan bukti LP/7552/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 21 Desember 2021 kemarin.
"Kemarin laporannya," kata Direktur Program DMI, Munawar Fuad saat dikonfirmasi Okezone, Selasa (22/12/2020).
(Baca juga: Laporkan Munarman, Kiai Zaenal Arifin: Ulama Sudah Gerah dengan Kelakuannya!)
Munawar menjelaskan, pemalsuan surat dan proposal tersebut dilakukan dengan mencatut nama DMI untuk dapat mengikuti program Bansos dari Kemensos senilai Rp 131 miliar dalam bentuk bantuan sembako dan perlengkapan medis.
Namun hal itu terungkap setelah pihak Kemensos mengkonfirmasi pada DMI apakah surat dan proposal tersebut benar adanya.
(Baca juga: Hari Ibu, Dua Ilmuwan Perempuan Indonesia Ini Bikin Bangga Jokowi)
"Nah (program bantuan Rp 131M) ini mau proses seleksi pengajuan dan rencana mereka mau alokasikan, nama saya ada disitu dan saya minta proprosal (palsu)nya dan suratnya," ungkap Munawar.
Dalam laporan tersebut Munawar juga melampirkan sejumlah barang bukti berupa alur proposal dan surat yang disebar. Kemudian print out dokumen asli DMI, surat dan proposal yang dipalsukan.
"Kami serahkan nomor telepon yang saat itu kontak dengan pejabat (Kemensos) tersebut berikut yang mengatasnamakan siapa," bebernya.
"Kami juga bawa saksi yang memang punya otoritas bahwa surat itu tidak benar yakni Kepala Sekretariat Kantor DMI dan Bendahara DMI," tambahnya.
Adapun dalam kasus ini terlapor disangkakan dengan Pasal 268 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Membuat Surat Palsu atau Memalsukan Surat.
(Fahmi Firdaus )