Pengacara Nurhadi Tunggu Kesaksian Direktur MIT

Agregasi Sindonews.com, Jurnalis
Rabu 23 Desember 2020 20:37 WIB
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, Muhammad Rudjito mengatakan perkara dugaan suap dan gratifikasi tidak ada hubungannya dengan kliennya.

Hal ini merujuk pada kesaksian Muhammad Bashori yang mengatakan Hiendra Soenjoto yang merupakan direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) dizalimi.

"Perkara ini tidak ada hubungannya dengan Pak Nurhadi, kemudian juga beliau menyampaikan bahwa Hiendra dikaitkan dengan perkara ini karena merasa dizalimi," kata Rudjito di PN Tipikor Jakarta, Rabu (23/12/2020).

Perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi dan Rezky, sambungnya, akan menjadi terang pada kesaksian Hiendra Soenjoto. Sebab, Hiendra juga terjerat dalam perkara ini.

"Semua persoalan ini nanti akan diungkapkan ketika Hiendra akan menjadi saksi, karena faktanya dia yang mengetahui," bebernya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya