PBNU : Hak Prerogatif Presiden untuk Mengangkat Wamensos jika Dibutuhkan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 23 Desember 2020 23:42 WIB
Ketua PBNU, Marsudi Syuhud (foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Marsudi Syuhud mengatakan, segala kebutuhan perangkat di kementerian merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo (Jokowi). Termasuk, soal Wakil Menteri Sosial (Wamensos).

Kebutuhan Wamensos saat ini, kata Marsudi, tergantung kebijakan yang akan diambil oleh Tri Rismaharini (Risma). Jika dirasa dibutuhkan, Presiden Jokowi bisa saja melantik seorang Wakil Mensos untuk mendampingi Risma.

"Wamen itu tentang kebutuhan ya. Yang tahu kebutuhan adalah yang buat menteri dan yang jadi menteri. Kalau kebutuhan itu dirasa perlu menterinya, ya itu hak prerogatif presiden juga untuk mengangkatnya," kata Marsudi saat dikonfirmasi, Rabu (23/12/2020).

Baca juga: Risma Dinilai Mampu Bersihkan Nama Kemensos Usai Terjerat Kasus Korupsi 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya