PBNU : Hak Prerogatif Presiden untuk Mengangkat Wamensos jika Dibutuhkan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 23 Desember 2020 23:42 WIB
Ketua PBNU, Marsudi Syuhud (foto: Okezone.com)
Share :

Menurut Marsudi, setiap kementerian berbeda-beda tingkat kebutuhannnya untuk efektifitas kinerja kedepan. Jika memang Kementerian Sosial (Kemensos) membutuhkan adanya seorang Wamen, kata Marsudi, maka kembali lagi menjadi hak prerogatif Presiden Jokowi untuk mengangkatnya.

"Iya itu tadi kalau dirasa disitu ada kebutuhan, kan kebutuhan macam-macam, check and balances, dan yang lainnya, itu tergantung presiden," ujarnya.

Baca juga:  Jabat Mensos, Risma Minta Anak Buah Menyesuaikan Diri dengan Pola Kerjanya

Sekadar informasi, Presiden Jokowi resmi melantik Tri Rismaharini (Risma) sebagai Mensos pada Rabu, 23 Desember 2020. Risma menggantikan posisi Juliari Peter Batubara yang sedang tersandung kasus korupsi terkait bansos Covid-19.

Namun memang, tugas Risma saat ini cukup berat. Ia harus mengemban dua tugas negara yang cukup berat. Sebab, selain menjabat Mensos, Risma saat ini juga masih aktif sebagai Wali Kota Surabaya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya