MAJALENGKA - Dua orang di Majalengka, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus viral video adzan jihad. Namun, mereka tidak ditahan.
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan ada beberapa alasan yang membuat tidak ada penahanan terhadap para tersangka itu. Para tersangka bersikah kooperatif jadi salah satu pertimbangan Polres Majalengka tidak melakukan penahanan.
"Nggak ditahan. Mereka kooperatif selama ini. Ada jaminan agar tidak ditahan. Baik keluarganya, (maupun) penasehat hukumnya," kata Bismo.
Baca Juga: Buru Pembuat Adzan Jihad, Kapolda Metro: Kita Kejar Sampai ke Lubang Tikus
Kendati demikian, jelas dia, para tersangka itu dikenakan kewajiban lapor. Kewajiban itu berlaku hingga berkas kasus dilimpahkan ke Kejaksaan. "Wajib lapor sampai P21, penyerahan ke kejaksaan lanjut ke pengadilan. (kemungkinan tersangka lain) kami dalami," jelasnya.
Kedua tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kasus viral video itu. Yang pertama, berperan menyebarkan video tersebut ke grup-grup WA. Sedangkan yang satunya memerintahkan serta menginisiasi membuat video viral adzan jihad tersebut.
Diberitakan sebelumnya, video berisikan rekaman sekelompok orang mengumandangkan azan dengan menganti kata 'hayya alal solah' menjadi 'hayya alal jihad' viral di media sosial. Salah satu video azan jihad berdurasi 43 detik dilakukan oleh 7 pemuda di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Baca Juga: Ajak Jihad Lewat Azan, Pria di Sukabumi Ditangkap Polisi
Seorang muazin mengumandangkan azan dengan menyelipkan kata 'hayya alal jihad' yang kemudian diikuti tujuh jamaah di belakangnya. Saat menyerukan haya alal jihad, orang-orang di dalam video tersebut serentak menghunus golok.
Video tersebut diketahui direkam di satu tempat di Kabupaten Majalengka karena terdapat poster bergambar Habib Rizieq Shihab dan tertulis nama Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka. Video tersebut sempat viral di beberapa platform media sosial.
(Arief Setyadi )