Dihadapan polisi, kata Arsya, pelaku tak berkutik dan mengakui segala kejahatan. Meski demikian, pelaku sempat mengelabuhi kejahatannya diawali karena Ranisa melindas kakinya. Namun hal itu hanya alibi setelah olah TKP dan pemeriksaan saksi dilakukan. “Ternyata itu hanya nafsu pelaku aja,” katanya.
Arsya melanjutkan dalam pemeriksaan. Pihaknya tak menemukan bila pelaku terpengaruh minuman keras maupun narkoba. Artinya, kata Arsya, pelaku melakukan perbuatannya secara sadar dan mengetahui hukumannya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan percobaan pemerkosaan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya seorang Sekuriti hotel Bamboo Inn di kawasan Palmerah, Jakarta Barat bernama Abdul Jabar dikabarkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang dokter wanita bernama Ranisa Larasati.
Kepala dokter tersebut dipukul menggunakan kunci Inggris, kejadian tersebut di ketahui terjadi pada minggu 20 Desember 2020.
Atas kejadian tersebut, kepala dokter wanita itu terluka dan harus menjalani penanganan medis secara serius di RS Harapn Kita Jakarta Barat.
(Fahmi Firdaus )