AA diidentifikasi sebagai anggota jaringan Jamaah Ansharut Daullah (JAD) wilayah Bima, dan AS, 22, merupakan warga Aceh yang di deportasi dari Suriah karena tergabung dalam organisasi Aceh Aulya, yang merupakan jaringan ISIS.
Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta dan harus menjalani hukuman selama empat tahun penjara.
“Untuk AA, ia dibebaskan Mei 2023 nanti. Sedangkan AS dibebaskan pada Juni 2023," paparnya.
(Awaludin)