Baca Juga : Polisi Pastikan Ibadah Natal 2020 di Gereja Katedral Kondusif
Sejumlah barang bukti senjata tajam jenis celurit yang digunakan membacok korban disita. Akibat perbuatannya, para pelaku diproses sesuai peradilan anak di bawah umur.
"Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 170 Ayat 2 tentang penganiayaan dan menggunakan senjata tajam, dengan hukuman ancamannya 12 tahun penjara," tutup Heru.
(Angkasa Yudhistira)