Tewaskan Satu Orang, 8 Pelaku Tawuran Ditangkap Polisi

Komaruddin Bagja, Jurnalis
Jum'at 25 Desember 2020 17:13 WIB
Polisi tangkap 8 pelaku tawuran yang tewaskan 1 orang (Foto : Sindonews/Komaruddin Bagja)
Share :

Baca Juga : Polisi Pastikan Ibadah Natal 2020 di Gereja Katedral Kondusif

Sejumlah barang bukti senjata tajam jenis celurit yang digunakan membacok korban disita. Akibat perbuatannya, para pelaku diproses sesuai peradilan anak di bawah umur.

"Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 170 Ayat 2 tentang penganiayaan dan menggunakan senjata tajam, dengan hukuman ancamannya 12 tahun penjara," tutup Heru.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya