Kewajiban Rapid Test Antigen saat Liburan Dinilai Bebani Masyarakat

Kiswondari, Jurnalis
Minggu 27 Desember 2020 13:38 WIB
Foto: dok Okezone
Share :

"Itu seharusnya pemerintah yang terus melakukan secara masif melakukan testing and tracing. Harusnya dilakukan secara gratis kepada seluruh masyarakat, sehingga pandemi kita ini berakhir. Ini kan kita memperpanjang masalah," pintanya.

Legislator Dapil Bekasi-Depok ini melihat, tidak semua daerah memiliki fasilitas maupun jumlah alat rapid test antigen yang memadai. Jadi, dengan perubahan kebijakan yang dinilainya cukup mendadak, pemerintah semestinya melakukan sosialisasi terlebih dahulu, bukan alih-alih langsung memberlakukannya.

(Baca jgua: Waspadai 7 Gejala Covid-19 Jenis Baru, Benarkah Lebih Ganas?) 

"Artinya biasanya aturan ada sosialisasi. Kalau kemudian jawaban pemerintah ada sosialisasi itu kan media saja menulis, padahal masih dikaji. Intinya kekhususan antigen ini patut dipertanyakan juga," tandas Intan.

Satgas COVID-19 sebelumnya mengeluarkan aturan baru melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19. Yang menjadi sorotan adalah kewajiban melaksanakan rapid test antigen. Surat edaran ini berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

(Amril Amarullah (Okezone))

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya