Mantan Anggota BPK Didakwa Terima Suap dari Bos PT Minarta Dutahutama

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Senin 28 Desember 2020 14:50 WIB
Mantan Anggota BPK RI Rizal Djalil (Foto: Okezone)
Share :

Baca Juga: KSAD Anugerahkan Pimpinan BPK Bintang Kartika Eka Paksi 

Padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

"Terdakwa selaku Anggota IV BPK RI yang memiliki wewenang antara lain melakukan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terkait proyek-proyek di Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR), atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya, yaitu menurut pikiran Leonardo Jusminarta Prasetyo pemberian hadiah tersebut ada hubungannya dengan jabatan Terdakwa selaku Anggota IV BPK RI," ungkap JPU.

Atas ulahnya, Rizal diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya