JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memvonis terdakwa seorang pelajar asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), AY (20) dengan pidana penjara selama 9 tahun karena terbukti melakukan pemerkosaan terhadap pacarnya.
AY merupakan pelajar kelahiran Kupang, 1 Maret 2000. Perkara kasasi ditangani dan diadili oleh majelis hakim agung kasasi yang dipimpin langsung Ketua Kamar Pidana MA Suhadi dengan anggota Desnayeti M dan Soesilo.
Kasasi diajukan AY melalui kuasa hukumnya menyikapi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kupang Nomor: 4/PID/2020/PT KPG tertanggal 10 Februari 2020. Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kupang Nomor: 244/Pid.Sus/2019/PN Kpg bertanggal 18 Desember 2019.
Baca Juga: 4 Fakta Mahasiswi Diperkosa Sopir Travel, Pelaku Ingin Pacari Korban hingga Dicabuli di Kosan
Sebelumnya, majelis hakim PN Kupang memutuskan lima amar. Di antaranya, satu, AY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah "Melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut". Dua, menjatuhkan pidana kepada Aldi dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan.