Menurut Ustadz Iim, sudah seharusnya ayahnya itu dibebaskan, tanpa syarat apapun. Apalagi usia Ustad Abu Bakar Ba'asyir, saat ini sudah lanjut. Sehingga sangat berat bagi ayahnya untuk menjalani tahanan diusianya kini.
Diketahui, Abu Bakar Ba'asyir saat ini menghuni Lapas Gunung Sindur. Ba'asyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.
Abu Bakar Ba'asyir terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme
(Fahmi Firdaus )