Setelah mendapatkan laporan dari korban, Tim Reskrim Polres OKU Timur langsung melakukan penyelidikan laporan peristiwa pemerkosaan tersebut. Hingga berhasil menangkap tersangka di kediamannya, Sabtu (26/12/2020).
“Tersangka dan barang bukti sudah berada di Polres OKU Timur untuk kita lakukan proses hukum lebih lanjut,” katanya. Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi yang tertuang dalam LP - B/88/XII/2020/SUMSEL/ OKUT, Tanggal 26 Desember 2020.
(Fahmi Firdaus )