Ditetapkan Tersangka Video Porno, Gisel Malah Asik Berlibur di Pantai Komodo

Mohamad Yan Yusuf, Jurnalis
Selasa 29 Desember 2020 14:35 WIB
Tangkapan layar media sosial
Share :

"Hasil gelar perkara kemarin menaikan status saksi GA sebagai tersngka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (29/12/2020).

Dijelaskan Yusri, Gisel dan seorang pria berinisial MYD sudah mengakui jika merekalah pemeran dari video syur tersebut.

"GA mengakui dikuatkan ahli forensik yang ada, ahli ITE yang ada dan GA mengakui dan MYD mengakui bahwa menang itu yang ada di video tersebut," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Gisel dan MYD membuat video asusila tersebut pada tahun 2017 di hotel yang berada di Kota Medan, Sumatera Utara.

Karena sudah mengakui, polisi akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka. Gisel dan MYD menjadi tersangka dengan sangkaan pasal berkaitan dengan pornografi.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya