Polda Metro Jaya resmi menetapkan Gisel bersama MYD sebagai tersangka video syur. "Hasil gelar perkara kemarin menaikan status saksi GA sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa 29 Desember 2020.
Menurut Yusri, Gisel dan seorang pria berinisial MYD sudah mengakui jika merekalah pemeran dari video syur tersebut. "GA mengakui dikuatkan ahli forensik yang ada, ahli ITE yang ada dan GA mengakui dan MYD mengakui bahwa menang itu yang ada di video tersebut," katanya.
Baca Juga: Gisel Tersangka, Video Porno Dibuat Tahun 2017 di Kota Medan
(Arief Setyadi )