Hakim Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Perantara Suap Djoko Tjandra

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 29 Desember 2020 16:31 WIB
Tommy Sumardi, perantara suap Djoko Tjandra terhadap 2 jenderal polisi, divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/12/2020). (Foto : Okezone/Arie Dwi Satrio)
Share :

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan status Justice Collaborator (JC) yang diajukan pengusaha Tommy Sumardi. Tommy Sumardi merupakan terdakwa perantara suap Djoko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) untuk dua jenderal polisi.

"Setelah melihat alasan baik oleh tim penasihat hukum, maupun penuntut umum, dapat diterima sehingga majelis menyetujui permohonan terdakwa untuk menjadi JC," kata Majelis Hakim Saefuddin Zuhri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/12/2020).

Adapun pertimbangan hakim mengabulkan Tommy Sumardi sebagai saksi pelaku yang dapat diajak kerjasama atau justice collaborator, yaitu terdakwa mengakui perbuatannya dan bukan pelaku utama. Kemudian, Tommy dinilai telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya.

Hakim Saefuddin Zuhri membeberkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 yang telah diubah menjadi Nomor 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban Pasal 1 dan 2 saksi pelaku adalah yang bekerja sama dengan aparatur penegak hukum.

"Pasal 10 ayat 1 saksi pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dan penghargaan atas kesaksian. Ayat 3 berupa keringanan pidana, remisi," imbuhnya.

Tak hanya itu, pemberian status JC juga diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang pedoman pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Selanjutnya, surat Ketua MA 10 Agustus Tahun 2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana dan pelaku tindak pidana tertentu.

"JC yang ditetapkan dapat diringankan tuntutan pidana sampai minimum ancaman pidana pokok. Syarat yang bersangkutan merupakan pelaku kejahatan tipikor, bekerja sama, memberikan keterangan dengan bukti yang signifikan," katanya.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap pengusaha Tommy Sumardi. Tommy Sumardi juga divonis untuk membayar denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan bahwa Tommy Sumardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Djoko Tjandra. Tommy dan Djoko Tjandra diyakini terbukti menyuap dua jenderal polisi.

Baca Juga : Perantara Suap Djoko Tjandra untuk 2 Jenderal Polisi Divonis 2 Tahun Penjara

Vonis hakim terhadap Tommy Sumardi tersebut lebih tinggi empat bulan dari tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, Tommy Sumardi dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh JPU.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya