Samsat Polda Metro Jaya Diliburkan Setahun

Helmi Syarif, Jurnalis
Rabu 30 Desember 2020 08:19 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

Bagi pemilik kendaraan yang jatuh tempo pembayaran pajaknya tepat tanggal 31 Desember atau pun 2 Januari akan mendapatkan dispensasi.

“Sesuai arahan maka untuk pelayanan pajak kendaraan terakhir pada Rabu (30/12/2020) saja,” tegasnya.

Dispensasi bebas sanksi administrasi ini tidak hanya berlaku untuk pajak satu tahunan saja, tetapi yang akan melakukan pajak lima tahunan juga akan mendapatkan pembebasan sanksi.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya