Bagi pemilik kendaraan yang jatuh tempo pembayaran pajaknya tepat tanggal 31 Desember atau pun 2 Januari akan mendapatkan dispensasi.
“Sesuai arahan maka untuk pelayanan pajak kendaraan terakhir pada Rabu (30/12/2020) saja,” tegasnya.
Dispensasi bebas sanksi administrasi ini tidak hanya berlaku untuk pajak satu tahunan saja, tetapi yang akan melakukan pajak lima tahunan juga akan mendapatkan pembebasan sanksi.
(Khafid Mardiyansyah)