Hal ini diakui pelaku bahwa ia telah menggasak 94 unit handphone milik korbannya saat berpura – pura menjadi polisi. “Ada 94 handphone, semuanya saya jual ke teman di Gondanglegi. Saya jual Rp 1 juta hasilnya untuk kebutuhan sehari – hari,” ucap pelaku UL.
Dari pelaku sendiri selain mengamankan barang bukti handphone milik kporban, polisi juga menyita barang bukti sepeda motor yang digunakan beraksi oleh pelaku.
Kini UL harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP mengenai pencurian di-junctokan Pasal 368 KUHP mengenai pemerasan dan ancaman, dengan ancaman 9 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)