HNW Nilai Maklumat Kapolri Berpotensi Tutup Pengusutan Tewasnya 6 Laskar FPI

Tim Okezone, Jurnalis
Sabtu 02 Januari 2021 09:25 WIB
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid (foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Komunitas pers mengkritisi Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), yang ditandatangani 1 Januari 2021. Dalam Maklumat tersebut ada pasal yang mengancam tugas jurnalis dan media.

Baca juga:  Maklumat Kapolri soal FPI Mengancam Tugas Jurnalis dan Media, Pasal 2d Harus Dicabut

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan, hak mendapat Informasi bagian dari HAM yang dilindungi UUDNRI 1945.

"Dan hanya bisa dibatasi olh UU bukan olh Maklumat Kapolri. Dukung Ketua Dewan Pers" tulis HNW melalui akun twitter pribadinya @hnurwahid dikutip pada Sabtu (2/1/2020).

Baca juga:  Soal Maklumat Kapolri, Ini Tanggapan Munarman 

Wakil Ketua MPR ini juga menduga, Maklumat Kapolri berpotensi menutup kasus tewasnya enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas ditembak polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

"Sebab Larangan Akses/Liputan Konten soal FPI, Berpotensi Tutup Pengusutan Tewasnya 6 laskar FPI," pungkas HNW.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya