Baca Juga: Diduga Nyabu Sambil Hina Polisi, Pria Bertato Meringis saat Ditangkap
“Pelaku ternyata sudah melarikan diri, namun berhasil ditangkap petugas di dalam bus di Terminal Pasar 10, Kecamatan Hinai Langkat,” kata Kapolres, Senin 4 Desember 2021.
Dari pemeriksaan petugas, pelaku mengaku khilaf memukuli anak anaknya. Kanit PPA Polres Langkat Iptu Nelson Manurung menyatakan tersangka akan dikenakan pasal penyiksaan dan perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Pelaku diduga melakukan penyiksaan karena pengaruh narkoba jenis sabu sabu dan himpitan ekonomi,” timpalnya.
(Sazili Mustofa)