JAKARTA - Terpidana kasus terorisme Ustadz Abu Bakar Ba’asyir saat bebas dari Lapas Gunung Sindur akan langsung diserahkan kepada pihak keluarga. Adapun Abu Bakar Ba’asyir akan bebas pada tanggal 8 Januari 2021.
“Jadi (Abu Bakar Ba’asyir) akan diserah terimakan kepada pihak keluarga,” kata Kepala Bagian Humas dan protokol Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (6/1/2021).
Kata Rika, Abu Bakar Ba’asyir akan bebas secara murni. Sehingga pihaknya tak perlu melakukan pertanggungjawaban dengan membuat laporan.
Di sisi lain, Rika belum bisa memastikan pukul berapa pastinya Bakar Ba’asyir dibebaskan pada Jumat ini. Namun dia menyebut pembebasan dilakukan pada waktu kerja.
“Akan bebas di jam kerja. Jam kerja itu dipukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB,” tegasnya.