"Bukan dipending, tidak ada yang dipending. Maksudnya dipending itu karena ada juga yang harus,m dilengkapi, ada juga yang penomorannya dan lampiran perlu dirapikan lagi," tuturnya.
Namun, dia tak merincikan bukti-bukti apa saja yang diserahkan Termohon ke hakim PN Jakarta Selatan. Dia hanya menyebutkan kalau bukti-buktinya itu banyak dan sudah masuk ke materi sehingga tak bisa dibeberkan.
Baca Juga: Pengacara Habib Rizieq Serahkan 40 Bukti ke Hakim Praperadilan
Adapun sidang ketiga praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab itu sempat dipending pada pukul 15.00 WIB guna perbaikan bukti dari Termohon. Namun, pada pukul 16.00 WIB sidang sudah kembali dilanjutkan hingga saat ini.
(Arief Setyadi )