Terima Suap dari Djoko Tjandra, Pinangki: Saya Sangat Menyesal, Mohon Belas Kasihan

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Rabu 06 Januari 2021 22:45 WIB
Pinangki Sirna Malasari (Foto: iNews)
Share :

Baca Juga:  Saksi Beberkan Total Pengeluaran Pinangki untuk Perawatan Kecantikan 

Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp 6.219.380.900,00 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA. Dan ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.

 

Atas ulahnya Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor. Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya