Polda Jabar Siapkan Strategi Pengamanan saat Abu Bakar Ba'asyir Bebas

Agus Warsudi, Jurnalis
Rabu 06 Januari 2021 16:29 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago (Foto: Agus Warsudi)
Share :

Diberitakan sebelumnya, terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dipastikan bebas murni seusai menjalani hukuman selama 11 tahun dari total vonis 15 tahun penjara. Ba'asyir akan bebas dari Lapas Gunung Sindur pada pekan ini atau Jumat 8 Januari 2021.

"Jadi menyangkut pembebasan ABB (Abu Bakar Ba'asyir) memang direncanakan tanggal 8 Januari 2021, hari Jumat," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jawa Barat Imam Suyudi saat ditemui di Kantor Kemenkumham Jabar, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin 4 Januari 2021.

Baca Juga:  Setelah Bebas, Abu Bakar Ba'asyir Akan Diserahkan ke Pihak Keluarga

Imam mengemukakan, Abu Bakar Baasyir, pendiri dan pimpinan Pondok Pesantren Ngruki, Solo, Jawa Tengah ini, telah menjalani hukuman penjara 11 tahun lebih dari vonis 15 tahun yang dijatuhkan kepadanya. "(Abu Bakar Ba'asyir) bebas secara murni, jadi tidak ada persyaratan khusus," ujarnya.

Selama menjalani hukuman, Ba'asyir mendapatkan potongan masa hukuman atau remisi, baik remisi Kemerdekaan RI, sakit, maupun Hari Raya Idul Fitri. Total resmisi yang diperoleh Abubakar Ba'asyir selama 55 bulan.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya