JAKARTA — Keluarga almarhum Muhammad Suci Khadavi Putra, salah satu laskar Front Pembela Islam (FPI) yang diduga menjadi korban pelanggaran HAM melayangkan gugatan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Suci Khadavi Putra dalam insiden penembakan oleh oknum anggota Polri di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Penasihat hukum korban, Kurniawan Adi Nugroho mengatakan gugatan praperadilan terhadap Polri itu dilayangkan karena pihak keluarga menilai penyitaan barang-barang pribadi oleh Kepolisian tidak sah secara hukum. Pasalnya, oknum anggota Polri yang menyita barang pribadi korban tidak pernah menunjukkan surat penyitaan dari pihak Pengadilan Negeri setempat sesuai Pasal 38 KUHAP.
"Kami sudah daftarkan gugatan praperadilan itu sejak Desember 2020 ke PN Jaksel terkait soal penyitaan barang pribadi korban. Sebagaimana diketahui bahwa penyitaan itu harus sesuai izin dari pengadilan, sementara pihak korban maupun keluarga tidak ada yang menerima surat itu," tutur Kurniawan, Senin (11/1/2021).
Baca Juga: 7 Rekening Bank Anak Habib Rizieq Dibekukan
Kurniawan menjelaskan, korban atas nama Khadavi yang saat itu bertugas sebagai sopir telah ditembak mati oknum anggota Polri, selanjutnya semua barang pribadi milik korban seperti ponsel pintar, baju, identitas, dompet beserta sejumlah uang langsung disita oleh Kepolisian tanpa ada izin dari Pengadilan Negeri setempat.
"Semua barang pribadi korban itu disita dan belum dikembalikan kepada pihak keluarga. Ini yang mau kita gugat praperadilan," katanya.
Dalam perkembangan berbeda, Pakar hukum dari Universitas Indonesia Prof. Indriyanto Seno Adji menyebut bahwa tidak ada pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) dalam kasus kematian enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.
Baca Juga: Kesehatan Habib Rizieq Mengkhawatirkan, Eks Politikus Demokrat: Sabar Zieq, Jangan Stres!
Indriyanto melalui siaran pers, Jakarta, Sabtu (9/1/2021) mengatakan hal itu merujuk pada temuan Komnas HAM dalam investigasinya yang menyatakan bahwa serangan terlebih dahulu dilakukan oleh anggota FPI.
"Ada satu catatan penting rekomendasi Komnas HAM terkait kematian Laskar FPI yaitu serangan terlebih dahulu dilakukan oleh anggota FPI terhadap penegak hukum. Sehingga dalam hal ini artinya adalah tidak ada yang dinamakan 'unlawful killing'," kata Indriyanto.