JAKARTA - Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki mengatakan, polisi selaku Termohon sangat optimis sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab, bakal dimenangkan pihaknya. Pasalnya, proses hukum yang dilakukan pada Habib Rizieq telah sesuai prosedur yang berlaku.
"Kita tunggu saja hasil sidang (putusannya) nanti, kami serahkan pada hakim, tapi kami tetap selalu optimis (memenangkan praperadilan," ujarnya pada wartawan, Selsa (12/1/2021).
Menurutnya, bila praperadilan Habib Rizieq dimenangkan oleh pihak Pemohon, polisi bakal menaati putusan tersebut. Adapun terkait langkah hukum yang bakal diambil nantinya pun bakal dilakukan sesuai mekanisme yang ada.
"Kita kan negara hukum, tidak ada satu pun warga negara itu kebal hukum kan, Pasal 28 Tahun 1945, setiap warga negara sama kedudukan hukum dalam pemerintahan. Jadi sebagai warga negara yang baik harus taat kepada hukum yang berlaku di negara kita dan menjunjung tinggi," tuturnya.