Wagub DKI: Kalau Mau Usahanya Maju, Pastikan Kesehatan Jadi Prioritas

Komaruddin Bagja, Jurnalis
Selasa 12 Januari 2021 22:05 WIB
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Foto: Okezone)
Share :

Sekadar informasi, Pemprov DKI Jakarta yang sebelumnya sudah memutuskan PSBB transisi pada 3-17 Januari 2021 melakukan penyesuaian terhadap aturan baru tersebut.

Oleh karena itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah PSBB.

Melalui Kepgub ini, Anies menetapkan pemberlakuan PSBB pada 11-25 Januari 2021. Anies juga menerbitkan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: Mardani Ali Sera: PSBB Tak Akan Efektif Tanpa Ketegasan

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya