JAKARTA - Polres Jakarta Pusat mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat. Sebanyak 47 orang diamankan terkait kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin menyebut, 24 orang yang di antaranya berjenis kelamin laki-laki. Sedangkan sisanya, yakni perempuan.
"Mengamankan 47 orang yang terdiri dari 24 orang laki-laki dan 23 orang perempuan," katanya.
Baca juga: Polisi Bongkar Kasus Prostitusi di Apartemen Green Pramuka
Dia menegaskan, 12 dari 47 orang yang diamankan masih berstatus di bawah umur. Keseluruhannya berjenis kelamin perempuan.