Prostitusi di Apartemen Green Pramuka, 12 Wanita di Bawah Umur Diamankan

Helmi Syarif, Jurnalis
Selasa 12 Januari 2021 14:39 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

"Perempuan masih berusia di bawah umur," tegasnya.

Kini, Penyidik telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Masing-masing tersangka berinisial SDQ, SE, GP, AM, MTW, FR, RND, dan SRL.

"Tersangka SDQ dibantu SE dan CP menawarkan jasa berhubungan intim tersebut lewat aplikasi MiChat," ungkap Burhanuddin.

Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 76 Juncto Pasal 88 UU RI tahun 35 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya