Pengadilan Korsel Kukuhkan Hukuman 20 Tahun Penjara ke Mantan Presiden Park Geun-hye

Rahman Asmardika, Jurnalis
Kamis 14 Januari 2021 15:55 WIB
Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye. (Foto: Reuters)
Share :

Park, (68 tahun), yang dipenjara sejak 31 Maret 2017, membantah melakukan kesalahan. Dia tidak hadir di pengadilan.

BACA JUGA: Mahkamah Agung Korsel Perintahkan Pengadilan Ulang Eks Presiden Park Geun-hye

Ketika ditanya tentang kemungkinan pengampunan, seorang pejabat di Gedung Biru kepresidenan mengatakan bahwa tidak pantas untuk mengangkat masalah segera setelah keputusan pengadilan, dan kasus Park harus menjadi pelajaran sejarah.

Seorang pembantu utama Presiden Moon Jae-in, yang adalah seorang liberal, mengatakan presiden akan membuat keputusan tentang masalah pengampunan bagi Park yang mencerminkan keinginan rakyat.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya