Mahkamah Agung Korsel Perintahkan Pengadilan Ulang Eks Presiden Park Geun-hye

Rahman Asmardika, Jurnalis
Kamis 29 Agustus 2019 15:30 WIB
Mantan Presiden Korea Selatan, Park Geun-hye. (Foto: Reuters)
Share :

SEOUL – Pengadilan tertinggi Korea Selatan telah mengesampingkan sebagian dakwaan terhadap mantan Presiden Park Geun-hye dan memerintahkan digelarnya pengadilan ulang. Pengadilan mengatakan putusan terpisah seharusnya dapat dicapai atas tuduhan suap terhadap Park dan mengirim kasus itu kembali ke pengadilan yang lebih rendah.

Park dihukum pada 2018 atas tuduhan suap dan penyalahgunaan kekuasaan dan divonis 25 tahun penjara.

Mahkamah Agung Korea Selatan juga memerintahkan persidangan ulang untuk ahli waris Samsung Lee Jae-yong dengan tuduhan suap dalam skandal yang sama. Demikian dilaporkan Reuters, Kamis (29/8/2019).

BACA JUGA: Pengadilan Perberat Vonis Mantan Presiden Korsel, Park Geun-hye Jadi 25 Tahun Penjara

Pengadilan mengatakan bahwa tiga kuda bernilai USD2,8 juta (sekira Rp39,9 miliar) yang diberikan oleh Samsung kepada putri teman Park saat itu juga seharusnya dianggap sebagai suap. Lee dipenjara selama lima tahun pada 2017 tetapi dibebaskan pada tahun berikutnya setelah pengadilan banding menangguhkan hukuman.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya