Mahkamah Agung Korsel Perintahkan Pengadilan Ulang Eks Presiden Park Geun-hye

Rahman Asmardika, Jurnalis
Kamis 29 Agustus 2019 15:30 WIB
Mantan Presiden Korea Selatan, Park Geun-hye. (Foto: Reuters)
Share :

Menurut AFP, putusan pengadilan ulang itu berarti Park bisa dijatuhi hukuman penjara yang lebih lama jika dia kembali didakwa dalam dua dakwaan terpisah. Pada April 2018 dia dihukum karena menerima atau meminta lebih dari USD20 juta (sekira Rp284 miliar) dari konglomerat Korea Selatan.

BACA JUGA: Teman Dekat Eks Presiden Korsel Divonis 20 Tahun Penjara

Park, putri mantan penguasa militer Park Chung-hee dan presiden wanita pertama Korea Selatan, memboikot sidang pengadilan, menyatakan dirinya tak bersalah dan mengatakan bahwa persidangan terhadap dirinya bermotivasi politik.

Pengadilan Park mengungkap hubungan dekat yang sudah berlangsung lama antara elit politik Korea Selatan dan para chaebol, sebutan bagi konglomerasi yang dikelola keluarga, yang mendominasi perekonomian negara itu.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya