Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Perdagangan Orang

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Kamis 14 Januari 2021 05:28 WIB
Ko Aven saat ditangkap tim intel kejaksaan (foto: ist)
Share :

 Baca juga: Disekap Dua Hari, Muncikari Jual 2 Siswi SMP ke Pria Hidung Belang

"Sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Agung No. 2479K/PID.SUS.2017 Tanggal 31 Januari 2018 Terpidana melanggar pasal 48 ayat 1 UU NO. 21 Tahun 2007 Ttg Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Terpidana dijatuhi hukuman 7 (tujuh) tahun penjara, " paparnya.

"Tidak ada perlawanan pada saat tim kita mengamankan terpidana di rumahnya, " kata Dwi.

Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kini membawa terpidana Stefen Agustinus ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Dia selanjutnya diserahterimakan kepada Tim Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya