Keterlaluan! Ayah Tega Cabuli Anak Kandung Selama 2 Tahun

Angga Rosa, Jurnalis
Jum'at 15 Januari 2021 00:40 WIB
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
Share :

"Pelaku melakukan perbuatan itu, hanya untuk mencari sensasi. Perbuatan itu, dilakukan pelaku sejak dua tahun lalu," ujarnya.

Kapolres mengatakan, modus pelaku adalah membujuk dan menipu agar korban menuruti nafsu setannya. Pelaku juga mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatannya kepada siapa pun.

"Perbuatan pelaku melanggar Pasal 76D junto Pasal 81 ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 76E junto Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016," tandasnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya