“Masih ada daerah yang tidak memberi kepastian berapa hari layanan selesai, tidak merespons permohonan online, dan nomor HP layanan tidak aktif. Bahkan, masih ada kabupaten yang menyatakan tidak bisa cetak e-KTP luar domisili atau tidak mengaktifkan layanan WhatsApp-nya,” ujar Zudan.
Hasil temuan ini akan menjadi bahan bagi Dukcapil Kemendagri dalam rapat koordinasi dengan Disdukcapil provinsi dan kabupaten/kota. “Dinas Dukcapil provinsi sebagai wakil pemerintah di daerah untuk menegur kepala Dinas Dukcapil kabupaten/kota yang tidak melaksanakan pelayanan Adminduk sesuai aturan,” katanya.
(Qur'anul Hidayat)